"Sekarang ini masih pada tahap sinkronisasi draf rancangan, jadi di antara DPR sendiri sedang dalam proses sehingga ini (revisi UU KPK) masih mempunyai perjalanan yang cukup panjang," kata politikus Partai Demokrat itu di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 8/10).
Awalnya, jelas Agus, revisi UU KPK pertama kali diusulkan oleh pemerintah dan masuk dalam prolegnas 2014-2019. Namun oleh sebagian fraksi di DPR, RUU KPK itu diusulkan agar masuk dalam prolegnas prioritas 2015.
"Sebagian teman-teman ingin RUU KPK menjadi usulan DPR untuk masuk prolegnas prioritas tahun ini," ungkapnya.
Papar dia, kalau RUU KPK itu nanti diterima, baru dimasukan ke dalam prolegnas setelah itu baru dibicarakan dengan pemerintah.
"Jadi ini masih pada tahap ide untuk merubah yang tadinya usulan pemerintah menjadi usulan DPR," tukas Agus.
[wid]
BERITA TERKAIT: