Gugatan pembatalan dilayangkan tim terdiri dari advokat MT Budiman dari LBH Solidaritas Indonesia dan Gigih Guntoro dari Indonesian Club. Informasi yang diperoleh redaksi, sidang perdana akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Penggugat berharap UUD hasil amandemen dibatalkan, dan sistem ketatanegaraan kita kembali ke UUD 1945 (untuk disempurnakan).
Mereka menilai amandemen UUD 1945 ke-1 hingga ke-4 telah merombak secara fundamental filosofi dan sistem ketatanegaraan yang diuraikan di dalam Pembukaan UUD 1945. Terjadi pertentangan filosofis antara Batang Tubuh dengan uraian filoasofis dan strategi bernegera di dalam Pembukaan UUD 1945.
Tak hanya itu, problematik konstitusional dalam ketatanegaraan diperparah dengan tidak memenuhinya syarat Hukum Adminitrasi Negara yang berakibat tidak dapat dimasukannya UUD Amandemen dalam dokumen lembaran negara.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: