Pelecehan yang dimaksud adalah RJ Lino hingga kini tidak merespon surat 3 Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN yang meminta pertanggungjawaban RJ Lino karena telah melakukan perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Begitu kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Dodi Reza Alex Noerdin, saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (17/9).
"Di dalam UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, diatur hanya regulator yang bisa melakukan perpanjangan kontrak dengan pihak ketiga di pelabuhan Tanjung Priok. Sedangak PT Pelindo II oleh UU tersebut hanya operator," ujarnya.
Menteri Perhubungan menyurati Dirut Pelindo II RJ Lino guna memintai pertanggungjawaban karena PT Pelindo II diduga sudah melanggar UU Pelayaran.
"Dalam risalah rapat-rapat Komisi VI dengan Kementerian Perhubungan tercatat tiga Menhub menulis surat yang sama kepada RJ Lino yakni Menteri Freddy Numbery, EE Mangindaan, dan Menhub sekarang Ignasius Jonan," ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Selatan itu.
Selain tiga Menhub telah menyurati RJ Lina, ternyata Menteri BUMN Rini Soemarno selaku atasan lansung juga menanyakan hal yang sama lagi-lagi diabaikan. "Jadi ada empat menteri yang tidak dianggap oleh Lino," tegasnya.
Saat Panja Komisi VI DPR rapat dengan Dirut Pelindo II, Rabu (16/9), RJ menegaskan pihaknya tidak perlu menjelaskan perpanjangan kontrak tersebut ke para menteri karena sudah mengantongi kejelasan dari Jaksa Agung Muda pada Kejaksaan Agung (Jamdatun).
"Kata RJ Lino, mengenai perpanjangan kontrak tersebut, PT Pelindo II sudah mengantongi clearance dari Jamdatun. Atas clearance itu pula selaku operator Pelindo II memperpanjang kontrak JICT", tandasnya seprti dikutip
JPNN.
[ian]
BERITA TERKAIT: