SKB Percepatan Dana Desa Sederhanakan Persyaratan Rumit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 13 September 2015, 19:20 WIB
SKB Percepatan Dana Desa Sederhanakan Persyaratan Rumit
rmol news logo Revisi surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang percepatan penyaluran program dana desa sudah rampung. Dengan begitu peluncuran SKB itu bisa disahkan dan berlaku mulai Senin (14/9).

"Kemarin (Jumat 11/9) menteri keuangan sudah menyerahkan draft penyempurnaan SKB. Besok Senin kita launching," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, Minggu (13/9).

SKB yang diteken oleh menteri desa, menteri dalam negeri dan menteri keuangan itu dibuat untuk memercepat penyaluran Dana Desa dari APBN ke kas desa melalui Kabupaten dan Kota.

Penyaluran dana desa selama ini tersendat lantaran prosedur yang terlalu rumit. Pasalnya, untuk mendapatkan dana tersebut, terdapat sejumlah syarat, seperti dari pemkab/kota harus mengeluarkan perbup terkait juknis dana desa.
 
Di sisi lain, agar Dana Desa yang telah berada di kas kab/kota bisa disalurkan ke kas desa, masing-masing desa perlu membuat realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).

"Dengan adanya SKB, syarat yang rumit dan berbelit kita sederhanakan,"tegas Marwan.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA