MKD Bisa Proses Setnov dan Fadli Sekalipun Tanpa Aduan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 07 September 2015, 14:24 WIB
MKD Bisa Proses Setnov dan Fadli Sekalipun Tanpa Aduan
junimart girsang/net
rmol news logo Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Junimart Girsang mengatakan pihaknya akan mengkaji kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam acara jumpa pers bakal calon presiden Amerika dari Partai Republik, Donald Trump.

"Ini sudah masuk ke ranah publik. MKD bisa memproses ini meski tidak ada pengaduan," kata politikus PDI Perjuangan itu di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 7/9).

Jelas Junimart, pihaknya akan mengklarifikasi soal pertemuan pimpinan DPR itu dengan Donald Trump.

"Kita akan mengklarifikasi, akan ada rapim, lalu rapat pleno anggota MKD apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak," terang dia.

"Yang pasti, apakah di dalam perjalanan tersebut, pertemuan Donald bagian kunjungan dan protokoler, kalau tidak masuk ini bagian dari verifikasi. Soal sanksi, ada ringan, sedang, berat, sanksinya ya nanti, karena kami menunggu dulu," tukas Junimart menambahkan. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA