"Kami akan launcing pada 10 September nanti," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah sebelum rapat dengan Komisi II DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 7/9).
Ia menjelaskan, sebenarnya DPS sudah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota dan provinsi yang mengikuti gelaran Pilkada Serentak 2015. Hanya saja, KPU Pusat memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkannya dan melaporkannya ke Komisi II.
"Mudah-mudahan tiga hari ini datanya dari daerah sudah masuk semua," ujar Ferry.
Ia menambahkan, peserta pilkada, parpol, LSM, dan semua lapisan masyarakat diberi waktu sampai 19 September untuk menyempurnakan DPS.
"Setelah disempurnakan nanti, DPS ini akan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap)," demikian Ferry.
Diketahui, berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kementerian Dalam Negeri, jumlah pemilih Pilkada Serentak 2015 sebanyak 102 juta orang. Mereka tersebar di 305 daerah yang akan berpartisipasi dalam pilkada.
[ian]
BERITA TERKAIT: