Menurut anggota Komisi III Wenni Warow, pergantian perwira tinggi merupakan wewenang Kepala Polri, bukan keputusan langsung oleh presiden.
"Tidak ada kewenangan presiden, terlalu jauh kalau presiden mencampuri sampai pencopotan ke Kabareskrim," katanya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/9).
Menurut Wenni, kinerja Budi Waseso selama memimpin Bareskrim sudah sesuai aturan yang ada. Yakni, berupaya melakukan pemberantasan korupsi, termasuk korupsi pengaturan waktu bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Beliau ini on the track bekerja malah ditegur, ini yang aneh. Sekarang ini lihat dia mendobrak koruptor, sekarang korupsi Pertamina dihantam, dwelling time dihantam dan nilainya gede-gede. Harusnya diapresiasi, dapat bintang, kenapa malah mau dicopot," jelasnya.
Untuk itu, dia berharap segera ada kepastian mengenai isu pencopotan Budi Waseso. Apalagi, pencopotan itu dilatarbelakangi kinerjanya dalam mengungkap kasus dwelling time yang dianggap telah mengganggu roda perekonomian nasional.
"Kalau dia bekerja jelek mendapatkan teguran boleh. Tapi kalau kerja sudah baik malah ditegur untuk tidak melaksanakan yang baik siapa yang merongrong, siapa yang menghambat ekonomi," tambah Wenni.
"Kalau kalimatnya Kapolri mencopot Kabareskrim itu mungkin, tapi kalau perintah Presiden itu sama saja, kenapa bukan Jokowi yang jadi Kapolri," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
[wid]
BERITA TERKAIT: