
Selain Aliansi Pemuda Penyelamat Aset Negara, aliansi lainnya yakni Pemuda Restorasi Anti Korupsi (Perak) juga berencana turun ke jalan hari ini (Rabu, 2/9) menuntut Kejaksaan Agung menuntaskan dugaan korupsi dalam penjualan
cessie atau jaminan hak tagih oleh Badan Perbankan Nasional (BPPN) ke sejumlah perusahaan saat krisis moneter tahun 1988 silam.
Dalam rilis tertulisnya yang diterima redaksi, Perak menjabarkan sejumlah tuntutan yang akan disuarakan di depan gedung Kejagung. Yakni, pertama, mendukung Kejagung untuk membongkar korupsi atas obral murah aset-aset kredit macet yang dikelola BPPN. Kedua, Perak mendesak Kejagung untuk memeriksa dan mengadili Kepala BPPN 2002-2004 yaitu Syafruddin Tumenggung, dan Menteri BUMN saat itu, Laksamana Sukardi.
Tuntutan ketiga mendesak Kejagung untuk memeriksa dan mengadili Presiden RI saat itu, Megawati Soekarnoputri atas kebijakan obral murah aset-aset BPPN yang dianggap merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Tak hanya itu, Perak juga menuntut Kejagung untuk memeriksa dan mengadili seluruh konglomerat/perusahaan yang terlibat dalam obral murah aset-aset BPPN tanpa pandang bulu.
"Kami meminta Kejaksaan Agung untuk membekukan aset-aset para konglomerat yang terlibat patgulipat obral murah aset-aset BPPN," tutupnya
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: