Kata PDIP, Pasal Penghinaan Presiden Sesuai Pancasila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 10 Agustus 2015, 15:42 WIB
Kata PDIP, Pasal Penghinaan Presiden Sesuai Pancasila
Bambang Wuryanto/net
rmol news logo . Pengadaan pasal penghinaan presiden sudah sesuai amanat Pancasila. Ini mengingat, penghinaan terhadap presiden sebagai kepala negara merupakan tindakan yang melanggar segi kepatutan.

Begitu kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto kepada wartawan di Jakarta (Senin, 10/8).

"Apakah patut menghina kepada presiden seperti ini? Kalau pasal penghinaan itu dihidupkan, bagi PDIP, itu sesuai dengan hati nurani kita saja, kita punya pondasi, nurani kita adalah Pancasila," ujar Bambang Pacul, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Bambang Pacul menegaskan bahwa selama PDIP menjadi oposisi, kader-kader partai banteng moncong putih tidak pernah sedikitpun menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"PDIP tidak pernah tuh menghina secara pribadi Pak SBY, enggak pernah," tegasnya.

Menurutnya, apabila tidak senang dengan presiden, masyarakat cukup tidak memilih kembali presiden bersangkutan di pemilu. Sehingga penghinaan terhadap kepala negara tidak perlu terjadi.

"Kalau tidak cocok, ya lima tahun lagi kita ganti, kita pilih yang lain, mekanismenya ada. Jadi tidak perlu menghina-hina," tandas anggota Komisi VII itu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA