Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Ruki: Pengacara Gubernur Gatot Bebas Berargumentasi, Tapi KPK Punya Bukti!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 22 Juli 2015, 17:02 WIB
Ruki: Pengacara Gubernur Gatot Bebas Berargumentasi, Tapi KPK Punya Bukti<i>!</i>
Taufiequrrahman Ruki/net
rmol news logo Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mencari sumber uang suap yang diberikan M. Yagari Bhastara alias Gerry selaku anak buah pengacara kondang OC Kaligis kepada hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.

Pasalnya, KPK menggaungkan pihaknya memiliki dua bukti kuat dugaan keterkaitan sumber uang dengan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki mengaku akan menanggapi beberapa argumen yang disampaikan pengacara Gatot, Razman Arief Nasution terkait uang yang diberikan untuk pengacara senior OC Kaligis.

Hal itu, kata Ruki, akan dijawab dengan berbagai bukti yang dimiliki lembaga anti rasuah tersebut.

"Silakan, pengacara boleh beragumentasi tapi kami boleh memiliki bukti-bukti, jadi nanti kita buktikan," kata dia di gedung KPK, Rabu (22/7).

Namun, Ruki enggan membuka lebih jauh keterkaitan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dengan kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim PTUN Medan dan mantan Ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem OC Kaligis. Sebab, kata Ruki, penyidikan kasus dugaan suap ini masih berjalan.

Sebelumnya, pengacara Gatot, Razman Arief Nasution mengaku bahwa istri kliennya, Evi Susanti memberikan sejumlah uang kepada OC Kaligis. Namun, uang itu merupakan operasional Kaligis sebagai pengacara keluarga orang nomor satu di Sumatera Utara tersebut. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA