Aset yang diidentifikasi seperti sarana prasarana, kegiatan ekonomi dan lain sebagainya.
"Baru setelah mengidentifikasi aset akan diatur aset kepemilikan dan aset PNPM akan dikembalikan ke negara," ungkap Marwan, di Jakarta, Selasa (7/7).
Selain itu, imbuh Menteri Marwan, eks PNPM juga akan mengawal dana desa dalam bentuk program yang sudah ada panduannya.
"Setelah itu, baru kita akan lakukan evaluasi setelahnya. Yang pasti kita membutuhkan sangat banyak pendamping. Mulai dari pendamping teknis, hingga pendamping pemberdayaan. Di level desa kita butuh 74 ribu, jadi itu butuh banyak sekali," ujarnya.
Terkait perekrutan pendamping desa, Menteri Marwan mengatakan ada beberapa hal yang perlu disepakati terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan.
"Pasti nanti kita akan lakukan rekrutmen, tapi perlu ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Saah satunya, kita minta kementerian keuangan mengeluarkan standar biaya khusus. karena rencananya kita akan mau memakai APBN, kita tidak mau menggunakan hutang," tandasnya.
Menteri Marwan membantah adanya anggapan bahwa rekruitmen pendampaing desa akan dijadikan alat politik oleh kepentingan tertentu.
"Nanti kita akan lakukan secara terbuka. Dan kita juga akan membuat kode etik, aturan main, yang itu berfungsi untuk menghindari penyimpangan. Pendamping ini kan dibiayai oleh negara, jadi pendamping itu menggunakan uang negara untuk melakukan dukungan dan pembangunan desa. Tentu tidak dalam situasi tepat untyuk dimanfaatkan kepantingan politik tertentu," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat sudah mengirimkan surat ke pemerintah provinsi untuk memobilisir kembali PNPM untuk mulai bekerja kembali.
"Beberapa daerah sudah banyak merespon surat tersebut, dan mulai memobilisir PNPM untuk dikumpulkan kembali, siapa tahu kalau enam bulan ini sudah ada yang sudah bekerja. Jadi diminta komitmennya kembali di PNPM," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: