Akan tetapi, kata Ketua DPP Partai NasDem Martin Manurung, ia mendengar bahwa KPU mengeluarkan peraturan bahwa keluarga petahana diperbolehkan maju dalam Pilkada asalkan petahanan itu berhenti sebelum penetapan di KPU.
Keputusan tersebut, menurut Martin, tentu mencederai semangat anti politik dinasti. Sebab, persyaratan untuk berhenti sebelum penetapan itu sama saja membuat UU Pilkada menjadi 'banci'.
"Keluarnya Peraturan KPU tersebut sama saja dengan membolehkan keluarga petahana untuk ikut dalam konstestasi Pilkada," ujar Martin kepada wartawan, Minggu (21/6).
Keputusan tersebut, lanjut Martin, diperkuat dengan sudah terlihat dari ramainya para petahanan yang menyatakan akan berhenti sebelum penetapan. Dengan berhenti sebelum penetapan, mereka memberi 'jalan' bagi keluarganya untuk maju dalam Pilkada serentak 9 Desember nanti.
"Karena itu, saya meminta perhatian publik untuk bersama-sama konsisten dengan semangat anti politik dinasti yang telah dinyatakan dalam UU Pilkada. Mari kita tetap sehatkan demokrasi. KPU harus mencabut PKPU yang telah mengkhianati UU Pilkada," ketum Garda Pemuda NasDem itu.
[rus]
BERITA TERKAIT: