Dalam konteks Golkar dan PPP yang masih berkonflik, KPU berharap agar konflik tersebut segera dicari solusinya. Dengan begitu, dua parpol senior tersebut bisa mengikuti Pilkada serentak 2015 yang akan diselenggarakan 9 Desember mendatang.
"Untuk konflik kepengurusan partai, kami berharap bisa diselesaikan secara internal partai tersebut," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat dihubungi redaksi, Jumat (19/6).
Jelas Husni, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan Pilkada, jika SK kepengurusan parpol yang dikeluarkan Menkumham disengketakan, maka ada dua alternatif yang ditempuh.
"Pertama, menggunakan putusan yang telah berkekuatan tetap, dan yang kedua, melakukan perdamaian," kata Husni.
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham Yasonna H Laoli terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono, dan pengesahan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan M Romahurmuziy.
Dan baik Golkar dan PPP masih menjajaki perdamaian (
islah) untuk bisa ikut Pilkada 2015. Pasalnya, kalau menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, dikhawatirkan tidak akan tercapai hingga pendaftaran pilkada dibuka pada 26-28 Juli bulan depan.
[rus]
BERITA TERKAIT: