PKS Senayan Desak Jokowi Keluarkan Perpres Pengendalian Harga Bahan Pokok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 28 Mei 2015, 13:13 WIB
PKS Senayan Desak Jokowi Keluarkan Perpres Pengendalian Harga Bahan Pokok
Refrizal/net
rmol news logo . Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal meminta Pemerintah agar lebih serius memperhatikan kondisi naiknya harga bahan pokok. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar rakyat tidak semakin kesulitan. Dia mengungkapkan, dalam UU No 7/2014 tentang Perdagangan pasal 25, mengatur tentang pengendalian barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah Indonesia.

Refrizal mengungkapkan, saat ini Peraturan Presiden (Perpres) Pengendalian Harga menjadi relevan untuk segera diterbitkan. Faktanya, kenaikan harga bahan pokok sudah mulai terjadi terutama di wilayah Pulau Jawa.

"Pemerintah dapat menjadikan UU No 7/2014 sebagai senjata untuk mengendalikan harga barang pokok dan penting lainnya. Melihat gejala kenaikkan harga bahan pokok menjelang Ramadhan, saya mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres tentang Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan Penting Lainnya. Dengan adanya Perpres ini Kementerian Perdagangan akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan intervensi pasar. Nantinya menteri memiliki wewenang untuk menetapkan harga yang wajar," papar Refrizal dalam rilisnya, Kamis (28/5).

Legislator asal Sumbar II itu berharap, Perpres Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok bisa terbit sebelum bulan Ramadhan, sehingga bisa dimanfaatkan untuk menstabilkan harga.

Kenaikan harga BBM yang dilakukan oleh pemerintahan Joko Widodo menyebabkan Indonesia menjadi negara dengan tingkat inflasi tertinggi di ASEAN. Inflasi akan semakin tinggi menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Bila pemerintah tidak serius mengendalikan harga-harga bahan pokok, inflasi akan semakin tinggi, pada akhirnya akan merugikan masyarakat kecil terutama mereka yang memiliki penghasilan tetap," imbuhnya.

Pemerintah melalui Kementerian Pedagangan, masih kata Refrizal, dapat mengendalikan harga bahan pokok dan barang penting lainnya melalui tata distribusi bahan pokok. Selain itu, Bulog harus menjalankan fungsi sebagai buffer dengan sebaik mungkin.

Lebih lanjut Refrizal berharap, pemerintah dapat memperbaiki distribusi dari barang pokok dan penting lainnya. Selain itu, Pemerintah juga dapat mengoptimalkan sistem informasi perdagangan yang merupakan amanat dari UU. Sehingga setiap ada kenaikan harga, masyarakat dapat ikut mengawasi.

Diketahui, tiga  pekan menjelang bulan suci Ramadhan, harga kebutuhan pokok mulai naik tidak wajar, kenaikan cukup signifikan terjadi di beberapa kota besar di Pulau Jawa. Sepekan terakhir harga bawang merah di Pasar Kramat Jati naik sekitar 18-20 persen dari Rp 32.000,- menjadi Rp 38.000,-, padahal harga bawang merah di awal tahun 2015 hanya Rp 20.000,-. Begitu pula dengan harga telur, naik dari Rp 19.000/kg menjadi Rp 22.000/Kg. Beberapa hari menjelang puasa nanti, dipastikan harga-harga bahan pokok akan kembali naik. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA