Sebab, dengan Perda bisa dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah daerah, tanpa harus menunggu proses panjang sesuai perintah UU, baik UU perdagangan manusia, UU diskriminasi, kekerasan terhadap perempuan.
Apalagi selama ini hukuman yang diterapkan lebih ringan, sehingga tidak berdampak efek jera terhadap lelaki hidung sebagai pengguna, mucikari maupun pelaku.
"KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) ternyata tidak membuat efek jera karena sanksi hukumnya ringan. Untuk mucikari misalnya hanya dihukum tiga bulan dan yang lainnya tidak jelas. Seharusnya seperti Inggris, Australia, Pernacis, Amerika Serikat dan negara maju lainnya yang mempunyai aturan dan sanksi hukum yang tegas," tegas anggota DPD RI Fahira Idris dalam dialog kenegaraan "Fenomena Prostitusi Gaya Baru" di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (27/5).
Menurut Fahira, perempuan yang menjadi pelacur mayoritas akibat kemiskinan dan pendidikan yang rendah. Khususnya anak-anak baru gede (ABG) di kota-kota besar, yang lingkungan sosialnya penuh kehidupan yang gemerlap, maka sebagai jalan pintas mereka menjadi korban atau mengorbankan diri untuk melacur, agar mendapat uang besar dan bisa hidup mewah, hedonis dan sebagai gaya hidup, life style’ serta untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya.
Karena itu kata Fahira, lokalisasi prostitusi juga bukan sebagai solusi efektif, dibanding Perda seperti dilakukan oleh Walikota Bandung, Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Nangroe Aceh Darussalam. Sedangkan di Dapilnya sendiri di Jakarta, Fahira Idris memberi hadiah (reward) pula Rp 100 ribu bagi yang menemukan praktek pelacuran dan dilaporkan kepada aparat kepolisian.
"Di Mampang, Jakarta Selatan saja terdapat 75 titik rawan prostitusi," ujarnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: