Trimedya dan Junimart Akan Diadukan ke Mahkamah Kehormatan DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 23 Mei 2015, 23:58 WIB
Trimedya dan Junimart Akan Diadukan ke Mahkamah Kehormatan DPR
trimedya/net
rmol news logo Dua anggota Komisi III DPR asal PDIP Trimedya Panjaitan dan Junimart Girsang akan dilaporkan Pendukung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Otto Hasibuan ke Mahkamah Kehormatan DPR. Keduanya dianggap telah merecoki penyelenggaraan musyawarah nasional (munas) II Peradi yang digelar di Makassar, Maret lalu.

Ketua Panitia Pelaksana (OC) Munas II Peradi Hermansyah Dulaimi menyatakan bahwa Trimedya dan Junimart terlihat hadir bersama politikus senior PDIP Panda Nababan. Padahal, panitia Munas II Peradi tidak mengundang  ketiga orang tersebut. Hermansyah menduga ketiganya bisa lolos ke lokasi munas karena menggunakan identitas (ID) peserta palsu.

"Dari mana mereka punya ID peserta karena mereka tidak masuk dalam undangan atau peserta munas," ujar Hermansyah dalam siaran persnya ke media (Sabtu, 23/5).

Kejanggalan lain yang diungkap Hermansyah adalah keberadaan posko di munas yang diisi para politikus PDIP. Dugaan Hermansyah, Trimedya Cs memang punya agenda tertentu di munas yang berakhir ricuh itu. Karenanya, Hermansyah akan melaporkan Trimedya dan Junimart ke MK DPR.

"Entah apa tujuan mereka mendirikan posko tersebut. Yang jelas kita akan laporkan hal ini kepada Dewan Kehormatan DPR," tambah Hermansyah.

Sedangkan Ketua DPC Peradi Papua, Anthon Raharusun menegaskan, panitia tidak mengeluarkan undangan ke Trimedya dan Junimart baik sebagai peserta ataupun peninjau. "Nah kok mereka bisa ada di dalam, apa motif mereka? Saya mensinyalir mereka sengaja hadir untuk mengacaukan pelaksanaan munas," ujar Anthon.

Karenanya Anthon mensinyalir kehadiran Trimedya dan Junimart adalah untuk meloloskan salah satu ketua umum Peradi. "Terlebih lagi mereka mengaku yang meminta agar Juniver Girsang bisa menjadi ketua umum," tegas Anthon.

Untuk itu, Anthon bersama 60 DPC Peradi akan melaporkan Trimedya dan Junimart ke MK DPR karena diduga telah melanggar kode etik sebagai wakil rakyat. "Senin (25/5) rencananya kita akan mengadukan hal ini kepada Mahkamah Kehormatan DPR," ungkap Anthon seperti dilansir JPNN. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA