PAN: Pengajuan Hak Angket Terlalu Tinggi untuk Sekelas Menkumham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 07 April 2015, 18:17 WIB
PAN: Pengajuan Hak Angket Terlalu Tinggi untuk Sekelas Menkumham
rmol news logo . Hak angket terlalu tinggi untuk diajukan kepada Menkumham Yasonna Laoly. Sebab, aturan yang berlaku disebutkan bahwa angket diajukan kepada pemerintah, dalam hal ini presiden, untuk menjelaskan kebijakan yang telah merugikan hajar hidup orang banyak.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto yang mrngatakan itu saat ditemui di ruangannya, gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 7/4).

Walau begitu, dia mengaku setuju dengan substansi pengajuan angket tersebut.

"Substansinya saya setuju. Karena ini bukan persoalan Golkar dan PPP saja, tapi menyangkut hidup matinya demokrasi," ujarnya.

Yandri menjelaskan, jika persoalan intervensi Menkumham tidak segera diselesaikan, maka dikhawatirkan terjadi perpecahan di internal partai. Termasuk, muncul politik balas dendam sesama anggota partai.

"Bayangkan kalau nantinya waketum atau sekjen bisa gelar kongres seenaknya? Bisa hancur demokrasi kita," ujarnya.

"Tapi apakah kemudian penggunaan hak angket itu tepat? Marwah angket itu juga penting dijaga. Saya setuju ini diselesaikan, tapi forumnya apa? Nah nanti kita selesaikan di forum itu," tandas Ketua DPP PAN tersebut. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA