Begitu penjelasan Ketua DPR, Setya Novanto menanggapi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi yang akui mengusulkan kenaikan tunjangan DP pembelian kendaraan pejabat negara dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39/2015
"Proses Perpres dari pemerintah sudah lama dibicarakan antara Pemerintah dan DPR. Oleh karena, itu diperlukan dukungan perangkat kerja yang memadai sehingga hasilnya lebih optimal," jelasnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 6/4).
Dijabarkan Setnov, begitu ia disapa, anggota DPR dituntut lebih banyak berada di tengah konstituen guna menyerap langsung aspirasi rakyat. Atas kepentingan itu, maka dipikirkan bagaimana solusinya. Salah satu yang muncul adalah dengan memberikan DP kendaraan untuk mobilitas kerja seperti di masa pemerintahan sebelumnya.
"Soal pengajuan kenaikan
DP kendaraan, tentu didasarkan kondisi kebutuhan atas mobilitas kinerja, meskipun ini kita serahkan kepada kemampuan keuangan negara," jelas Novanto.
[wid]
BERITA TERKAIT: