
Komisi I DPR RI menyesalkan sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terlalu terburu-buru dalam menutup situs-situs yang dianggap menyebarkan paham radikal di Indonesia. Apalagi, saat ini pemerintah belum punya batasan dalam menerjemahkan arti radikalisme.
Begitu diutarakan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya saat rapat dengar pendapat dengan pengelola situs yang diblokir pemerintah di ruang rapat Komisi I, gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 1/4).
"Pemerintah sendiri belum punya batasan atau aturan, apa yang dimaksud dengan situs yang berisi paham atau ajaran radikalisme," ujarnya.
Tantowi mengatakan bahwa Komisi I siap mendukung pemerintah dalam melakukan batasan terhadap situs yang mengajarkan radikalisme. Namun begitu, hal tersebut tentu harus dibarengi dengan kajian mendalam terlebih dahulu.
"Komisi I menyesalkan karena keputusan pemerintah itu tidak didahului dengan pengkajian. Seharusnya Kominfo membentuk tim untuk membuat batasan, analisis situs yang mengandung paham radikalisme seperti apa," tandasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: