Komisi I Anggap Kominfo Tergesa-gesa Blokir Situs Radikal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 01 April 2015, 16:51 WIB
Komisi I Anggap Kominfo Tergesa-gesa Blokir Situs Radikal
rmol news logo Komisi I DPR RI menyesalkan sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terlalu terburu-buru dalam menutup situs-situs yang dianggap menyebarkan paham radikal di Indonesia. Apalagi, saat ini pemerintah belum punya batasan dalam menerjemahkan arti radikalisme.

Begitu diutarakan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya saat rapat dengar pendapat dengan pengelola situs yang diblokir pemerintah di ruang rapat Komisi I, gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 1/4).

"Pemerintah sendiri belum punya batasan atau aturan, apa yang dimaksud dengan situs yang berisi paham atau ajaran radikalisme," ujarnya.

Tantowi mengatakan bahwa Komisi I siap mendukung pemerintah dalam melakukan batasan terhadap situs yang mengajarkan radikalisme. Namun begitu, hal tersebut tentu harus dibarengi dengan kajian mendalam terlebih dahulu.

"Komisi I menyesalkan karena keputusan pemerintah itu tidak didahului dengan pengkajian. Seharusnya Kominfo membentuk tim untuk membuat batasan, analisis situs yang mengandung paham radikalisme seperti apa," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA