Dalam sebuah pers rilis yang dibacakan Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto, kecaman berjudul "Politik adalah Perjuangan Tanpa Kekerasan" itu berisi 4 poin utama.
"Pertama, Kami mengecam dengan tegas segala tindakan pemaksaan kehendak dan kekerasan yang terjadi dalam gedung DPR RI. Insiden tersebut merupakan preseden buruk bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia, dengan sengaja melakukan tindakan premanisme dan vandalisme dengan cara membobol pintung ruang pimpinan fraksi Golkar," ujar Yandri dalam konferensi pers di ruang Fraksi Golkar, gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 1/4).
Kedua, lanjutnya, KMP mendorong pihak keamanan agar tidak lagi melakukan pembiaran terhadap segala bentuk kekerasan di simbol negara demi menjaga kehormatan parlemen. Selain itu, KMP juga mendorong agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera mengklarifikasi dan menindaklanjuti, serta memberikan sanksi tegas atas tindakan kekerasan dan pemaksaan kehendak oknum anggota DPR RI.
"Ketiga, sesuai Tatib DPR sekaligus mengacu pada UU MD3, serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, kami menegaskan bahwa pimpinan Fraksi dan AKD Fraksi Golkar saat ini masih tetap berlaku dan masih menjalankan fungsi sesuai perundang-undangan," lanjutnya.
Sementara dalam poin terakhir, KMP mengaku akan tetap konsisten memperjuangkan kebenaran melalui mekanisme yang sesuai dengan koridor hukum dan berjanji tidak akan memakai cara-cara premanisme.
"Biarkan hukum menjalankan fungsinya dalam mengembalikan masyarakat yang sedang berkonflik dalam keadaan semula," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: