Sehingga, sah-sah saja bagi kubu Agung Laksono untuk merombak fraksi Golkar di parlemen yang dikuasai loyalis Ical.
Begitu kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahaendra dalam konpers di ruang fraksi Golkar, gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 25/3).
Namun begitu, Yusril tidak membenarkan jika langkah Agus Gumiwang Kartasasmita itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di parlemen.
"Jadi mereka merombak fraksi itu sah saja secara internal. Tindakan itu sah tapi apakah tindakan itu sesuai dengan UU atau tidak. Tapi dalam UU MD3 itu mengatur perombakan fraksi harus lewat pimpinan DPR dan rapat paripurna. Jadi mereka belum bisa karena masih prematur," kata Yusril di ruang Fraksi Golkar.
Terlebih, lanjut kuasa hukum kubu Ical itu, pihaknya masih mengupayakan gugatan ke PTUN untuk menunda keabsahan SK yang diterbitkan Menkumham.
"Jadi sabar sedikit siapa tahu keinginan kami ke majelis hakim dikabulkan untuk penundaan SK itu," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: