Jika pengusiran tetap dilakukan kubu Agung Laksono, maka hal itu adalah bentuk dari cara-cara premanisme berpolitik yang mencederai demokrasi. Padahal, DPR adalah institusi yang membuat sendiri UU tersebut.
Begitu kata Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 25/3).
"Jangan dengan cara-cara premanisme politik. Ambil paksa, itu
kan premanisme politik, kita ini anggota DPR yang buat UU. Malu kalau kita melanggar hal yang kita pelopori itu," ujarnya.
Akom, begitu ia disapa menegaskan bahwa kubu Agung Laksono belum bisa melakukan tindakan apapun sampai PTUN memutuskan pemenang dari dua kubu yang bersengketa tersebut.
"Enggak bisa (diganti). Itu kan produk kekuasaan dan kalau tahu kita kaji, banyak sekali benjolnya, membahayakan demokrasi," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: