Begitu kata Wakil Ketua MPR RI dari Golkar Mahyudin saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 25/3).
"Dasar pengangkatan fraksi yang saat ini
kan, dipilih dari hasil DPP Munas Riau, begitu keluar SK Menkumham yang baru berarti bisa diganti. Jika kemudian SK Menkumham digugat itu urusan lain," ujarnya.
Dijabarkan Mahyudin, jika nantinya ada putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Golkar hasil Munas Bali di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie alias Ical, maka bisa kembali merombak Fraksi Golkar di DPR. Ini mengingat saat ini kubu Ical tengah menggugat putusan Menkumham yang memenangkan kubu Agung Laksono ke PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kalau di PTUN kubu pak Ical menang, ya silakan ganti lagi fraksinya.
Kan mudah. Saat ini
kan sebagai warga negara yang baik dan kita ini semua orang berpendidikan ya ikuti legalitas formal yang diakui oleh negara," tandas Mahyudin.
[wid]
BERITA TERKAIT: