Kata Mahyudin, Agung Sudah Berhak Eksekusi Kebijakan Yasonna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 25 Maret 2015, 13:37 WIB
Kata Mahyudin, Agung Sudah Berhak Eksekusi Kebijakan Yasonna
agung laksono/net
rmol news logo Dengan adanya SK Menkumham Yasonna H. Laoly, maka Agung Laksono sudah sah menjadi ketum Golkar dan berhak mengeksekusi kebijakan. Termasuk kebijakan mengganti pimpinan fraksi Golkar di DPR.

Begitu kata Wakil Ketua MPR RI dari Golkar Mahyudin saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 25/3).

"Dasar pengangkatan fraksi yang saat ini kan, dipilih dari hasil DPP Munas Riau, begitu keluar SK Menkumham yang baru berarti bisa diganti. Jika kemudian SK Menkumham digugat itu urusan lain," ujarnya.

Dijabarkan Mahyudin, jika nantinya ada putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Golkar hasil Munas Bali di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie alias Ical, maka bisa kembali merombak Fraksi Golkar di DPR. Ini mengingat saat ini kubu Ical tengah menggugat putusan Menkumham yang memenangkan kubu Agung Laksono ke PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kalau di PTUN kubu pak Ical menang, ya silakan ganti lagi fraksinya. Kan mudah. Saat ini kan sebagai warga negara yang baik dan kita ini semua orang berpendidikan ya ikuti legalitas formal yang diakui oleh negara," tandas Mahyudin.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA