"Saya belum dapat kabar apa-apa. Itu kan wacana dalam rapat fraksi, saya belum dapat konfirmasi," katanya saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Rabu, 25/3).
Namun begitu, mantan waketum Golkar hasil Munas Bali ini menjelaskan bahwa dirinya tak bisa serta merta dicopot dari jabatan pimpinan MPR oleh partai. Pasalnya, ada Tata Tertib (Tatib) dan UU MD3 yang telah mengatur perihal pergantian posisi pimpinan MPR.
"Berdasarkan Tatib MPR dan UU MD3 itu pimpinan MPR tak bisa diberhentikan. Berhenti bila memang dia berhenti atau diberhentikan dari keanggotaannya di DPR. Jadi harus berhenti juga dari keanggotaanya di DPR, bukan diberhentikan fraksi," jelasnya.
Mahyudin menyebutkan, sebagai kader Golkar, dia telah ditunjuk oleh DPP dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya di MPR. Sehingga tidak ada alasan cukup untuk memberhentikannya dari posisi wakil ketua MPR.
"Tak ada peraturan partai yang saya langgar," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: