"Kelihatannya ke sana arahnya (pengaturan). Tapi tentu nanti kami akan bicarakan lagi. Sementara ini dalam draf (rancangan Peraturan KPU) ada pengaturan akun pasangan calon harus didaftarkan. Iya, sementara dibatasi tiga akun. Ini memang sesuatu yang tidak mudah, tapi kita akan mulai juga masuk wilayah ini, tidak kami lepas," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Kamis (12/3).
Menurut Hadar, pengaturan dibutuhkan mengingat perkembangan media sosial yang saat ini sangat luar biasa. Bahkan hingga ke pelosok-pelosok daerah.
"Tadi pak Juri (Komisioner KPU Juri Ardiantoro) mengingatkan, pernah ada gagasan, jadi nanti bagi mereka yang tidak didaftarkan (akun kampanye pasangan calon yang tidak didaftarkan) nanti akan dilakukan semacam peringatan (jika melakukan kampanye terselubung). Kalau memang terus dilakukan saya kira bisa ditutup," ujarnya seperti diberitakan
JPNN.
Namun untuk pengaturan ini KPU masih akan mendalaminya lebih jauh. Termasuk melibatkan pemerintah, karena dalam hal ini penyelenggara tidak memiliki otoritas menutup akun-akun yang nantinya diduga melakukan terselubung.
"Termasuk nanti kalau yang sudah kami tetapkan (akun paslon yang sudah ditetapkan KPU) kemudian kampanyenya juga melanggar, terutama dari segi konten ada yang membicarakan atau mempersoalkan SARA, itu kan dilarang. Kalau memang sudah berlebihan bisa saja kita ambil kebijakan ke situ (menutup akun tersebut). Tapi tentunya melalui pihak lain yang punya otoritas," ungkapnya.
Hadar menambahkan, kewenangan untuk mengawasi kampanye terselubung di media sosial, tetap berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun hingga ke tahap penutupan atau pemblokiran akun, tetap perlu meminta bantuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
[rus]
BERITA TERKAIT: