Pulus untuk Parpol Bertentangan dengan UU Keuangan Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 11 Maret 2015, 05:24 WIB
Pulus untuk Parpol Bertentangan dengan UU Keuangan Negara
foto:net
rmol news logo . Wacana alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1 triliun kepada setiap partai pertahun, tidak sesuai dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja.

"Tidak sesuai karena kinerja parpol masih buruk," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi, dalam rilisnya, Rabu (11/3).

Sejak tahun 2003, Indonesia memiliki UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang telah mengubah paradigma penganggaran dari sistem tradisional yang berorientasi pada input atau anggaran menjadi anggaran berbasis kinerja.

Anggaran berbasis kinerja yang dimandatkan dalam UU ini, jelas Apung, adalah anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari alokasi biaya atau input yang ditetapkan.

"Lalu, dengan kinerja parpol saat ini yang selalu berkonflik, dan mengutamakan kepentingan kelompoknya sendiri. Jelas tidak layak mendapatkan jatah yang sangat tinggi," tutupnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA