"Tidak sesuai karena kinerja parpol masih buruk," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi, dalam rilisnya, Rabu (11/3).
Sejak tahun 2003, Indonesia memiliki UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang telah mengubah paradigma penganggaran dari sistem tradisional yang berorientasi pada input atau anggaran menjadi anggaran berbasis kinerja.
Anggaran berbasis kinerja yang dimandatkan dalam UU ini, jelas Apung, adalah anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari alokasi biaya atau input yang ditetapkan.
"Lalu, dengan kinerja parpol saat ini yang selalu berkonflik, dan mengutamakan kepentingan kelompoknya sendiri. Jelas tidak layak mendapatkan jatah yang sangat tinggi," tutupnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: