Demikian usul anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu (Sabtu, 21/2).
"Surat harus dikembalikan karena saat ini anggota dewan tengah memasuki masa reses, sehingga tidak bisa memproses surat tersebut," ujar politisi PKS itu,
Dijelaskan Endje, begitu ia disapa, pada pasal 11 ayat 3 dan 4 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian disebutkan bahwa persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR.
Sementara Ayat 4 menyebut, jika DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud ayat 3, maka calon yang diajukan oleh presiden dianggap telah disetujui oleh DPR.
"Untuk menjaga kewibawaan DPR maka saya usulkan surat itu dikembalikan ke presiden dan memInta agar dikirim kembali pada masa sidang mendatang," lanjutnya.
Jika tidak dikembalikan, Nasir memprediksikan presiden bisa kedua ayat itu untuk melantik Komjen Polisi Badroddin Haiti menjadi Kapolri. Pasalnya, dalam pasal 11 tersebut tidak diatur mengenai uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPR. Jadi, dengan dalil dan dalih ayat 3 dan 4 presiden bisa melantik Kapolri.
"Makanya untuk lebih aman dan tidak ada perbedaan tafsir terhadap kedua ayat itu, sebaiknya surat presiden itu dikembalikan saja," demikian Nasir.
[ian]
BERITA TERKAIT: