Politikus PDIP, Junimart Girsang menyatakan bahwa masalah Samad adalah murni perkara pidana. Maka itu, sangat blunder bila belakangan penetapan tersangka itu disebut operasi senyap yang diotaki oleh Megawati.
"Itu murni perkara pidana, dugaan pemalsuan dokumen," terang Junimart dalam perbincangannya dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/2).
Menurut Junimart, partainya sangat menjunjung tinggi penegakan hukum. Sejak awal, moto partainya juga sudah jelas. Menjunjung tinggi hukum sebagai panglima.
Karenanya, dia lagi-lagi tegaskan, baik Megawati maupun kader partai gembrot sama sekali tak pernah mengintervensi hukum. Apalagi, sampai disebut mempolisikan seorang penegak hukum.
"Sangat tidak benar dan tidak berdasar," demikian anggota Komisi Hukum DPR itu. (Baca:
Karma Dosa Lama Atau Operasi Senyap Jerat Abraham Samad?)
Dugaan mengenai Megawati ini mengemuka pasca ditetapkannya Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK. Megawati disebut-sebut menjadi geram lantaran KPK menjerat mantan ajudannya itu.
Sebab lainnya, Megawati juga disebut kesal karena Budi sudah disiapkan menjadi tameng untuk menghabisi lawan-lawan politiknya. Kini, Budi Gunawan telah memenangkan praperadilan melawan KPK. Putusannya menyebutkan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Petikan lainnya menyebutkan proses penyidikan kasus BG di KPK harus dihentikan.
[sam]
BERITA TERKAIT: