Pengamat politik dari Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin menilai, tidak tepat aturan main tahapan seleksi yang dibuat oleh Presiden lewat Pansel, yang mewajibkan kepada setiap calon untuk mengikuti seluruh proses seleksi.
Pada prinsipnya, jelas Said, benar bahwa setiap kandidat memang harus diperlakukan secara sama dalam proses pengujian calon MK. Tetapi dalam pelaksanaan prinsip persamaan itu saya kira hendaknya Pansel juga perlu untuk memperhatikan hal-hal yang bersifat khusus dan wajar guna dijadikan sebagai dasar pengecualian terhadap calon tertentu, sepanjang kekhususan itu didasari oleh oleh alasan-alasan logis yang bisa diterima oleh
common sense publik dan tidak mengurangi makna dari prinsip persamaan tadi.
"Bagaimanapun juga Hamdan itu kan masih menjabat sebagai hakim konstitusi. Bahkan dia pula yang kini memimpin lembaga itu. Sebagai hakim yang telah ikut memutus sekian banyak perkara konstitusi sekaligus menjadi pimpinan dari salah satu cabang kekuasaan yudikatif, maka saya kira sudah sepantasnya jika Hamdan diperlakukan sebagai orang yang dianggap telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai calon hakim konstitusi," kata Said kepada redaksi, Jumat (26/12).
Andaikata Hamdan memang sudah tidak lagi memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai seorang hakim konstitusi, maka logikanya tidak mungkin dia bisa bertahan dalam posisinya yang sekarang sampai dengan hari ini. Disitulah letak kekhususan dan kewajaran terhadap Hamdan. Oleh sebab itu, menjadi sangat wajar jika dia tidak perlu lagi mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi calon hakim honstitusi, apalagi untuk tes wawancara.
"Masa seorang Ketua MK yang menjadi simbol dari salah satu cabang kekuasaan negara masih harus mengikuti tes wawancara oleh para anggota Pansel yang penguasaan ilmu konstitusinya belum tentu melampaui calon yang diujinya. Dalam hal ini saya melihat Pansel sama sekali tidak mempertimbangkan kehormatan dan kewibawaan Hamdan sebagai hakim konstitusi sekaligus ketua MK yang sedang menjabat," sebut Said.
Jadi, tambah Said, ada yang tidak pas dari aturan main yang dibuat oleh Pansel. "Saya sungguh mengerti bahwa Presiden c.q Pansel telah mendapatkan kewenangan dari Pasal 20 ayat (1) UU No 24/2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), untuk mengatur tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan Hakim Konstitusi. Tetapi aturan main yang dibuat oleh Pansel tersebut semestinya tidak menegasikan hal-hal khusus dan wajar yang saya sebutkan diawal," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: