Talangan Lapindo Harus Disetujui DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 19 Desember 2014, 19:17 WIB
Talangan Lapindo Harus Disetujui DPR
ilustrasi/net
rmol news logo Langkah pemerintah menalangi kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya membayar Rp 781 miliar sebagai proses ganti rugi tanah korban semburan lumpur di dalam area terdampak menuai kritik dari parlemen. DPR menganggap langkah itu harus mendapat persetujuan dewan terlebih dahulu.

"Semuanya kan tidak bisa langsung one man show, pasti akan dibicarakan dengan DPR," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/12).

Waketum Partai Demokrat itu menjelaskan, sebaiknya pemerintah tinggal meneruskan atau memperkuat apa yang telah dilakukan di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kalau ada yang kurang itu dikuatkan saja, sehingga apa yang sudah ada, apa yang sudah dilaksanakan SBY cukup bagus, jangan cari masalah lagi, menambah masalah. Nanti menambah rupiah anjlok lagi," paparnya.

Agus tidak menjelaskan lebih detail bahwa jika pemerintah menalangi kewajiban utang Lapindo maka akan menjadi masalah. Terpenting, kata dia, apa yang menjadi keputusan di pemerintahan SBY lebih baik diteruskan.

"Saya mohon teman-teman di pemerintahan kita serius apa yang sudah dilaksanakan SBY sudah bagus kok, enggak usah mencari-cari supaya Pak SBY tadinya kurang bagus, sudah cukup bagus kok, belum tuntas iya, tuntaskan lah itu dengan diperkuat infrastrukturnya," tandasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA