Pertama, kubu Ical harus mau membubarkan Koalisi Merah Putih (KMP). Menurut kubu Agung, keberadaan KMP bersifat
ad hock tanpa perlu dipermanenkan. Keberadaan koalisi di DPR justru membuat parlemen terfragmentasi.
"Itu yang berat kata Pak Tjitjip. Bagi kami KMP itu adalah
ad hock tidak perlu permanen karena DPR ini cuma satu," ujar Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Leo Nababan saat ditemui di gedung DPR (Kamis, 18/12).
Syarat kedua, lanjutnya, sesuai doktrin Partai Golkar maka partai harus diarahkan menjadi pendukung pemerintah. Terlebih, pemerintah saat ini ada nama Jusuf Kalla yang merupakan mantan ketua umum Golkar.
"Sejarah Golkar dibikin TNI AD, Soksi Kosgoro, dan MKGR. Di situ kita didoktrin, siapapun kader golkar harus mendukung pemerintah yang sah. Siapa itu? Ya Jokowi-Jk. Jk ini kan mantan ketum kami," sambung Leo.
Syarat ketiga adalah mendukung Perppu Pilkada buatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat masih menjabat presiden.
"Keempat, pemilihan presiden yang katanya Golkar mau usulkan lewat MPR harus ditolak. Kita harus dukung tetap lewat rakyat juga," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: