GEJOLAK GOLKAR

Kubu ARB Ikut Mahkamah Partai versi Munas Riau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 17 Desember 2014, 14:54 WIB
Kubu ARB Ikut Mahkamah Partai versi Munas Riau
tantowi yahya/net
rmol news logo . Dalam putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengenai dualisme di internal Partai Golkar, secara tegas dikatakan penyelesaian konflik Golkar harus ditempuh melalui mekanisme mahkamah partai, sebagaimana amanat Pasal 24 UU Parpol.

"Jadi jelas di situ bahwa masalah internal partai diselesaikan secara internal melalui mekanisme penyelesaian melalui mahkamah partai," ujar Ketua DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB), Tantowi Yahya di Senayan, Jakarta, Rabu (17/12).

Mahkamah partai yang dimaksud Tantowi adalah mahkamah partai versi Munas Riau 2009, yaitu yang diketuai oleh Muladi. Meski di satu sisi, mahkamah partai versi ini tidak diakui kubu Agung Laksono.

"Ya tidak bisa, pak menteri sendiri mengatakan bahwa Kemenkumham mengakui kepengurusan DPP hasil Munas 2009 yang tercatat sekarang secara sah di pemerintah. Ya itu jadi kita harus mengikuti itu," sambungnya.

Tambah anggota DPR ini, pihaknya hanya akan mengikuti aturan yang berlaku saja.

"Pemerintah minta islah kita ikuti, mekanisme diminta melalui mahkamah partai kita ikuti," tandas Tantowi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA