Begitu kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 16/12).
"Kalau memang benar Menkumham mengembalikan ke internal partai maka ini sudah sejalan UUD. Pemerintah memang tidak boleh melakukan intervensi ke tubuh partai," ujarnya.
Masalah internal, lanjut Fadli, hanya bisa diputuskan di mahkamah partai masing-masing. Sedang di satu sisi, pemerintah hanya bersifat sebagai administratif.
"Pemerintah sifatnya hanya administratif," sambung wakil ketua Gerindra itu.
Sementara disinggung bahwa mahkamah partai tidak independen lantaran menguntungkan salah satu kubu, Fadli menegaskan bahwa hal itu tidak akan terjadi. Ini mengingat mahkamah partai bekerja sesuai dengan konstitusi partai yang tertuang dalam AD/ART.
"Tidak ada kubu-kubuan, karena mahkamah partai berpihak pada konstitusi partai," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: