Djan Faridz Merasa Posisi Hukumya Menguntungkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 11 Desember 2014, 01:14 WIB
Djan Faridz Merasa Posisi Hukumya Menguntungkan
djan faridz/net
rmol news logo Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar pada 30 Oktober hingga 2 November di Hotel Sahid, Jakarta, adalah Muktamar yang sah dan berdasarkan keputusan Mahkamah Partai.

Begitu inti pidato Ketua Umum PPP hasil Mutamar Jakarta, Djan Faridz, saat sambutan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) pertama PPP di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta (Rabu, 10/12).

"Itulah posisi Muktamar di Jakarta, di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Posisi hukum PPP sekarang dalam pengadilan yang menguntungkan posisi kita," tegasnya.

Djan Faridz menjelaskan, putusan gegabah pemerintah yang mengabaikan perintah hukum dengan mengeluarkan SK Menkumham, berhasil digugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Artinya, kubu Djan Faridz adalah pemimpin sah PPP.

"Alhamdulillah, PTUN mengabulkan permohonan kita," tegasnya.

PTUN mengabulkan gugatan tertanggal 6 November 2014 melalui surat keputusan Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT. Dalam putusannya itu, memerintahkan kepada tergugat (kubu Romahurmuziy alias Romi) untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, sejumlah elite dari partai hadir dalam Mukernas ini seperti Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tanjung, dan Ketua DPP PAN Ahmad Bakrie.

Sedang jajaran elite PPP yang hadir adalah mantan Ketua Umum Suryadharma Alie dan tokoh sepuh Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zubair atau yang akrab disapa Mbah Moen. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA