"Munas memutuskan memecat kader-kader yang terlibat dalam pembentukan presidium penyelamat karena melanggar hasil Rapimnas VII Yogyakarta," kata pimpinan sidang Munas IX Partai Golkar Nurdin Halid saat ditemui di lokasi Munas di Nusa Dua, Bali, Selasa (2/12).
Dijelaskan Nurdin bahwa pemecatan dilakukan setelah seluruh peserta munas menyetujui keputusan dari Mahkamah Partai yang memutuskan memecat kader-kader pelanggar AD/ART.
"Ini tadi keputusan Munas. Keputusan tertinggi dan berlaku sejak dibacakan tadi," kata mantan ketua PSSI itu.
Kader yang dipecat tersebut antara lain Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Zainuddin Amali, Yorris Raweyai, Leo Nababan, dan Agun Gunandjar.
Tidak hanya itu, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid juga ikut dipecat. Kata Nurdin, pemecatan itu sesuai dengan Mahkamah Partai sehubungan dengan adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan keduanya.
"Munas memberhentikan sebagai anggota partai Golkar saudara Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid," kata Nurdin Halid.
[dem]
BERITA TERKAIT: