"Kualifikasi inkonstitusional, itu (Presidium) tidak sah," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar Marzuki Darusman saat ditemui di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin (1/12).
Mantan Jaksa Agung itu menuturkan, jika pemerintah membenarkan pembentukan presidium tersebut maka sama saja pemerintah memperlihatkan telah melakukan intervensi. Terlebih jika pemerintah mengeluarkan surat pengakuan terhadap presidium seperti yang dilakukan ketika konflik PPP terjadi.
"Kalau ada upaya untuk melakukan pengakuan terhadap presidium maka saya katakan (sebagai kader) saya tidak akan jadi caketum. Itu intervensi pemerintah kalau surat dikeluarkan dengan mengakui presidium," tegas Marzuki.
Dengan tegas dia katakan bahwa pembentukan presidium tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
"Kepada siapa pun juga surat serupa dikeluarkan seperti PPP, jangan terlintas dilakukan, itu intervensi (pemerintah) langsung, kita ingin menegaskan presidium tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART," tandas Marzuki Darusman.
[wid]
BERITA TERKAIT: