Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum melihat draf pengajuan interpelasi itu. Sehingga belum tahu apa yang diinginkan dari pengajuan interpelasi tersebut.
"Tergantung inisiatornya, saya sendiri belum lihat seperti apa bentuknya, dasarnya apa yang ditanyakan apa?" ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (27/11).
Lebih lanjut, Fadli menjelaskan bahwa sesuai mekanisme yang ada, jika interpelasi sudah diajukan maka pemerintah wajib datang menjawab. Andai jawaban memuaskan maka mekanisme akan selesai sampai disitu. Sedang jika nanti dewan tidak puas, pemerintah disarankan tidak curiga berlebihan.
"Ngga perlu curiga, itu 'kan diatur UUD 45, biasa-biasa saja. Jadi tidak perlu ada curiga mencurigai. Di sinilah pemerintah ditantang menjawab dengan jawaban solid, tegas, dan mempunyai argumentasi kuat," lanjutnya.
"Pertanyaan ini kan pertanyaan rakyat juga," tandas wakil ketua umum Gerindra itu.
[wid]
BERITA TERKAIT: