Kepastian itu didapat setelah advokat kondang sekaligus Presiden Suara Independen Rakyat Indonesia (SIRI), Eggi Sudjana membawa berkas kasus TransJakarta ke Komisi III.
Berkas itu telah diterima pimpinan Komisi III yang kemudian merespon dengan menyiapkan RDPU.
"Dan komisi III sudah menjadwalkan RDPU hari Selasa (2/12)," ujar Eggi kepada
RMOL saat bertemu di Komisi III, gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 26/11).
Dalam kasus
mark up proyek senilai Rp 1 triliun tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono sebagai tersangka. Selain Udar, ada juga lima tersangka lainnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: