Pasalnya, kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono, surat edaran yang berisi arahan Jokowi itu telah mencederai fungsi kontrol dan pengawasan DPR terhadap pemerintah sebagaimana dijamin oleh konsitusi.
"Surat edaran itu bisa dijadikan dasar untuk memanggil Presiden ke DPR untuk dimintai keterangan. Dan jika presiden tidak mau hadir, DPR bisa langsung mengajukan impeachment ke MK," ujar dia kepada kantor berita politik
RMOL (Senin, 24/11).
Alasan pelarangan karena DPR masih terpecah dua kubu yaitu Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih jelas-jelas sangat tidak masuk akal. Menurut Arief, saat ini DPR solid, unsur pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan yang telah terbentuk benar-benar sah. Apalagi kedua kubu telah menandatangani kesepakatan damai.
Dia pun berkesimpulan atas perintah Jokowi inilah Menteri BUMN Rini Sumarno sebelumnya mengeluarkan larangan terhadap jajarannya untuk tidak menghadir rapat dengar pendapat dengan DPR. Oleh karenanya, Menteri Rini tidak bisa disalahkan, sebab surat edaran Seskab itu sesuai arahan presiden pada rapat 3 November.
"Sebaiknya DPR memanggil menteri lainnya apakah mereka datang juga atau tidak. Jangan kok yang jadi sasaran hanya menteri BUMN saja," katanya.
[dem]
BERITA TERKAIT: