Ketua DPR Tolak Revisi Pasal 74 dan 78 UU MD3

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 14 November 2014, 18:37 WIB
Ketua DPR Tolak Revisi Pasal 74 dan 78 UU MD3
rmol news logo Ketua DPR Setya Novanto mengaku tidak setuju UU MD3 direvisi apabila itu dapat mendegradasi kekuatan parlemen.

Menurutnya, pasal 74 dan pasal 98 UU MD3 merupakan napas dan kekuatan bagi DPR karena menyangkut tugas pokok dan fungsi DPR dari setiap setiap komisi.

"Disitu dijelaskan bahwa DPR memiliki hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat," ujar Setya usai diskusi mingguan di DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (14/11).

Namun begitu, bendahara umum Partai Golkar itu mengaku terus mempelajari usulan dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tersebut. Jika revisi yang diajukan KIH tidak mendegradasi kekuatan DPR saat ini, maka KMP dan pimpinan DPR berpeluang "melonggarkan" pasal tersebut.

"Masalah yang diajukan tetap akan kita lihat, tentu kita duduk, pelajari dan jangan sampai mendegradasi DPR," tutupnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA