Menurutnya, pasal 74 dan pasal 98 UU MD3 merupakan napas dan kekuatan bagi DPR karena menyangkut tugas pokok dan fungsi DPR dari setiap setiap komisi.
"Disitu dijelaskan bahwa DPR memiliki hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat," ujar Setya usai diskusi mingguan di DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (14/11).
Namun begitu, bendahara umum Partai Golkar itu mengaku terus mempelajari usulan dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tersebut. Jika revisi yang diajukan KIH tidak mendegradasi kekuatan DPR saat ini, maka KMP dan pimpinan DPR berpeluang "melonggarkan" pasal tersebut.
"Masalah yang diajukan tetap akan kita lihat, tentu kita duduk, pelajari dan jangan sampai mendegradasi DPR," tutupnya
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: