Syarat 30 Persen Dukungan Caketum Golkar Termaktub dalam AD/ART

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 14 November 2014, 18:11 WIB
Syarat 30 Persen Dukungan Caketum Golkar Termaktub dalam AD/ART
Ahmad Doli Kurnia/net
rmol news logo Syarat dukungan calon ketua umum Partai Golkar harus minimal mendapat 30 persen dukungan dari pemegang hak suara, bukan syarat yang ditujukan untuk menjegal calon tertentu. Pasalnya, syarat itu sudah ada dalam AD/ART Partai Golkar.

Begitu ditegaskan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Ahmad Doli Kurnia usai diskusi mingguan AMPG di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta (Jumat, 14/11).

"Syarat 30 persen tercantum dalam AD/ART, sedang mekanismenya terjadi nanti di Munas (Musyawarah Nasional) karena munculnya dukungan ya di Munas," ujarnya.

Mekanisme dukungan, jelas Doli, dilangsungkan saat Munas berjalan. Artinya, semua bakal calon tetap akan maju hingga nanti terjadi pemilihan suara di Munas. Bagi bakal calon yang mendapat dukungan minimal 30 persen bisa menjadi calon ketua umum. Dengan syarat itu, maka hanya akan ada tiga calon yang tersaring setelah digelar voting.

"Makanya Munas kemarin itu tinggal pak Ical dan pak Surya Paloh. Padahal 'kan sebelumnya ada banyak calon, ada Tomi, Yudi, dan lain-lain," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA