Syarat dukungan calon ketua umum Partai Golkar harus minimal mendapat 30 persen dukungan dari pemegang hak suara, bukan syarat yang ditujukan untuk menjegal calon tertentu. Pasalnya, syarat itu sudah ada dalam AD/ART Partai Golkar. < SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: