Nico: Pasal 74 dan 98 UU MD3 Bikin DPR Super Power

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 14 November 2014, 13:07 WIB
Nico: Pasal 74 dan 98 UU MD3 Bikin DPR Super Power
nico siahaan/net
rmol news logo Kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) batal diteken setelah kubu KIH mengajukan syarat baru soal perubahan pasal yang membahayakan pemerintahan Jokowi-JK. Pasal itu adalah UU MD3 pasal 74 dan 98 tentang tugas DPR dan komisi.

Menanggapi hal itu, presenter yang kini menjadi anggota fraksi PDI Perjuangan, Nico Siahaan menjelaskan bahwa perubahan pasal itu ditujukan agar parlemen tidak kebablasan. Artinya, parlemen menjadi super power sehingga sistem pemerintahan Indonesia cenderung ke sistem parlementer.

"Bukan soal menghapus hak menyatakan pendapat (HMP), tapi menjaga agar DPR tidak terlalu berkuasa dan seenaknya memakzulkan pemerintah," ujarnya saat ditemui RMOL di bilangan Permata Hijau, Jakarta (Jumat, 14/11).

Menurutnya, kedua pasal UU MD3 itu berpotensi membuat DPR yang kini dikuasai partai pendukung Prabowo Subianto akan dengan mudah mengganggu roda pemerintahan Jokowi.

"Kalau hak DPR seperti sekarang ini, kita (penguasa) DPR enak aja tinggal suruh pemerintah kerjakan program A, kalau tidak penuhi target di-impeach," lanjutnya.

"Kalau begitu bisa parlemen lebih kuasa, jadi sistem parlementer," tandas Nico.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA