Menanggapi hal itu, presenter yang kini menjadi anggota fraksi PDI Perjuangan, Nico Siahaan menjelaskan bahwa perubahan pasal itu ditujukan agar parlemen tidak kebablasan. Artinya, parlemen menjadi
super power sehingga sistem pemerintahan Indonesia cenderung ke sistem parlementer.
"Bukan soal menghapus hak menyatakan pendapat (HMP), tapi menjaga agar DPR tidak terlalu berkuasa dan seenaknya memakzulkan pemerintah," ujarnya saat ditemui
RMOL di bilangan Permata Hijau, Jakarta (Jumat, 14/11).
Menurutnya, kedua pasal UU MD3 itu berpotensi membuat DPR yang kini dikuasai partai pendukung Prabowo Subianto akan dengan mudah mengganggu roda pemerintahan Jokowi.
"Kalau hak DPR seperti sekarang ini, kita (penguasa) DPR enak aja tinggal suruh pemerintah kerjakan program A, kalau tidak penuhi target di-
impeach," lanjutnya.
"Kalau begitu bisa parlemen lebih kuasa, jadi sistem parlementer," tandas Nico
.[wid]
BERITA TERKAIT: