Kesepakatan Damai KIH dan KMP Batal Diteken

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 13 November 2014, 14:04 WIB
Kesepakatan Damai KIH dan KMP Batal Diteken
idrus marham/net
rmol news logo . Kesepakatan islah alias damai antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) batal diteken. Pasalnya ada usulan baru dari kubu KIH mengenai perubahan pasal UU MD3.

Begitu kata Koordinator Pelaksana KMP Idrus Marham saat menyambangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Kamis, 13/11).

"Memang sebelumnya telah ada kesepakatan yang sudah siap ditandatangani, terutama perubahan UU MD3 soal pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan)," ujarnya.

Namun, saat kesepakatan itu mau ditandatangani oleh kedua belah pihak, kubu KIH mengajukan usulan baru. Yaitu perubahan pasal 74 UU MD3 tentang tugas DPR dan pasal 98 UU MD3 soal tugas komisi. (Baca: Fadli Zon: KIH Dikasih Hati Minta Jantung).

"Sesuai dengan prosedur di KMP, koordinator pelaksana akan menyampaikan perkembangan terbaru ke ketua fraksi untuk kemudian disampaikan ke presidium," lanjutnya.

"Jadi, belum ada penandatanganan karena usulan baru akan dibahas KMP," tandas Sekjen Partai Golkar itu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA