Tugas Pokok Menteri Agraria Melindungi Petani Miskin dari Perampasan Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 11 November 2014, 03:16 WIB
Tugas Pokok Menteri Agraria Melindungi Petani Miskin dari Perampasan Tanah
ilustrasi/net
rmol news logo Tugas pokok dan fungsi Kementerian Agraria hendaknya memastikan berjalannya reforma agraria dalam skala nasional yang melindungi rumah tangga petani miskin, terutama dari ancaman perampasan tanah akibat meluasnya konsesi-konsesi pertambangan, kehutanan, perkebunan dan kawasan perumahan dan industri serta konversi lahan besar-besaran.

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin, dalam keterangan persnya.

"Kementerian Agraria semestinya bertugas merencanakan secara nasional penggunaan, penguasaan dan pemanfaatan tanah dan sumber agraria, administrasi seluruh wilayah dan haknya," tegasnya.

Tidak hanya itu, kementerian ini juga wajib menjadi penyedia bagi informasi geo-spasial dalam peta tunggal nasional yang menjadi rujukan pembangunan nasional.

"Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) harus memastikan kementerian-kementerian terkait pengelolaan sumber agraria mau dan mampu menjalankan agenda pemerintahan melaksanakan reforma agraria demi terwujudnya Trisakti Kemerdekaan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberikan kepercayaan kepada politisi Partai Nasdem, Ferry Mursyidan Baldan, untuk menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang dalam Kabinet Kerja bentukannya.

Sebelum berkiprah di Ormas dan Partai Nasdem, sejak awal tahun 90-an ia sudah berpolitik di bawah naungan Partai Golkar. Dia juga ia pernah menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) periode 1990-1992. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA