"Kalau semua clear baru Kemendagri mengeluarkan aturan resmi dan semua ada prosesnya," kata Tjahjo, Jumat (7/11).
Ia menyebutkan sesuai peraturan hanya ada enam agama di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu. Namun demikian, ada sebagian warga negara yang menganut keyakinan atau kepercayaan tertentu yang menurut mereka di luar ketentuan enam agama tersebut. Lalu bagaimana menuliskan agama mereka di KTP?
Mendagri sendiri beranggapan, kalau memang para pemeluk agama minoritas menginginkannya. "Minta revisi ke pemerintah daerah (pemda) dan saya akan mendukung," terang Tjahjo dilansir laman
Setkab RI.
Untuk memastikan proses revisi dalam kolom agama tersebut, menurut Tjahjo, Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag). Namun, tetap saja semua proses ini harus sesuai prosedur atau taat pada hukum.
"Untuk itulah perlu integrasi dengan kementerian lain," jelas Tjahjo.
Mendagri menegaskan, ia akan berkonsultasi dengan Menteri Agama dan masukan dari tokoh-tokoh agama di MUI, PGI, Parisada Hindu, KWI, dan lain-lain untuk mendengarkan mereka yang masuk kategori ajaran sesat apa saja, sebelum ada keputusan resmi tersebut. Prinsipnya, jelas Tjahjo, Kemendagri ingin memberikan pengayoman kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang majemuk ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: