"Paripurna itu cuma satu, yang itu (DPR versi KIH) ilegal. Cuma rapat dagelan (lucu-lucuan) itu," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat ditemui usai rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 4/11).
Menurutnya, tidak ada dasar pembentukan DPR yang didasarkan hanya pada mosi tidak percaya. Apalagi DPR harus bekerja sesuai dengan UU dan tata tertib yang berlaku.
"Kalau mereka lakukan rapat paripurna ya berarti mereka menyalahi UU. Kita 'kan bekerja sesuai UU dan tatib. UU MD3 tidak ada keberpihakan," tandasnya.
Siang tadi, ada dua rapat paripurna berlangsung di DPR. DPR pimpinan Setya Novanto menggelar rapat paripurna penetapan pasangan mitra kerja komisi di ruang rapat paripurna.
Sedangkan, rapat paripurna pimpinan Ida Fauziah mengagendakan pembahasan dan penetapan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). KIH menggelar rapat di ruang rapat Fraksi PDIP, berbarengan dengan rapat paripurna DPR pimpinan Setya Novanto Cs.
[wid]
BERITA TERKAIT: