"Bagaimana kalau UU MD3 itu kita tambahkan saja wakil ketua-nya, kasih satu ke mereka. Begitu juga di alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya," interupsi Ruhut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 4/11).
Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjadi salah satu pimpinan sidang menjawab bahwa jika ingin mengubah UU MD3 harus didahului dengan revisi UU oleh panitia khusus (Pansus). Dan itu tentu akan memakan waktu lama.
Tapi sebelum itu, lanjut Fahri, untuk melakukan negosiasi ada satu step yang harus dilewati KIH, yaitu mendaftarkan nama anggota komisi kepada rapat paripurna untuk diikutsertakan dalam rapat-rapat komisi.
"Tapi kalau orangnya nggak ada gimana mengubahnya. Masukkan dulu dong namanya nanti baru mau nego," ujar politisi PKS itu.
Saat ini, baru ada enam fraksi yang sudah mendaftar dan sudah diketok keputusannya adalah Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PKS dan PPP kubu Suryadharma Alie.
[rus]
BERITA TERKAIT: