Politikus Partai Golkar ini menyayangkan manuver Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membentuk "DPR tandingan". Padahal segala urusan di DPR sudah diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
"UU-nya juga sudah di uji ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Setnov, begitu ia disapa, saat ditemui wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 3/11).
Sebagai Ketua DPR, Setnov mengklaim telah melakukan komunikasi secara aktif untuk merangkul pihak KIH.
Bahkan, ia lanjutkan, Presiden Joko Widodo yang diusung oleh KIH sudah menyarankan pada koalisi pendukungnya itu untuk bersatu. Saran itu sebaiknya diikuti pihak yang sedang merancang DPR ilegal.
"Saya apresiasi Pak Jokowi dan JK (Jusuf Kalla) yang sudah beri saran. Tentu kami sangat menghargainya," ujar Bendahara Umum Partai Golkar ini.
[ald]
BERITA TERKAIT: