Rapat Paripurna DPR Versi KIH Ilegal!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 01 November 2014, 10:10 WIB
Rapat Paripurna DPR Versi KIH Ilegal<i>!</i>
saleh daulay:net
rmol news logo Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) versi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ilegal. Tidak hanya ilegal dalam hal dasar hukum, tapi juga tidak sesuai tata tertib (tatib) yang ada.

"Kalau ada yang menganggap itu legal, maka dia tidak membaca lagi tatib yang ada," ujar Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay usai menghadiri acara peringatan Hari Sumpah Pemuda yang digelar RMOL di Museum Nasional, Jakarta, Jumat malam (31/10).

Menurut Saleh, rapat itu dari sisi jumlah fraksi yang hadir tidak kuorum. Sesuai tatib yang ada, rapat paripurna akan sah digelar jika dihadiri 50 persen plus 1 dari jumlah fraksi yang ada. Sedang dalam rapat paripurna KIH hanya dihadiri 5 fraksi.

"Apalagi dari jumlah yang hadir, itu juga masih jauh dari kuorum," tambah Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA