Rapat Paripurna DPR Tandingan Tidak Punya Landasan Hukum!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 31 Oktober 2014, 18:35 WIB
Rapat Paripurna DPR Tandingan Tidak Punya Landasan Hukum<i>!</i>
agus hermanto/net
RMOL. Rapat paripurna DPR versi Koalisi Indonesia Hebat yang baru saja digelar tidak punya landasan hukum. Paripurna tersebut tak diatur dalam UU MD3 maupun tata tertib yang ada di DPR RI.

Begitu dikatakan Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto saat dijumpai di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/10).

Agus tekankan rapat paripurna yang sah adalah versi DPR RI pimpinan Setya Novanto. Alasannya macam-macam. Mulai dari sumpah oleh Mahkamah Agung, sampai kepada pengakuan dari seluruh fraksi di DPR RI. Selain itu, semua fraksi juga hadir dalam undangan rapat paripurna.

"(Pokoknya) yang lain nggak ada landasan hukum!" singkatnya.

Sebelumnya, DPR versi KIH menggelar rapat paripurna di ruang rapat fraksi PDIP. Rapat ini beragenda menetapkan pimpinan DPR dan penyerahan nama-nama komisi dan alat kelengkapan dewan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA